KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie mengingatkan jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) masih sah sebagai produk hukum. Karena hingga kini, lanjutnya, Mahkamah Konstitusi belum memutuskan Perppu Ormas bertentangan dengan konstitusi. Otomatis pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah, buntut dari terbitnya Perppu, dianggap konstitusional. “Kecuali nanti jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membuktikan bahwa HTI itu tidak melanggar Pancasila, nah itu bisa saja pembubaran HTI dianulir,” ungkapnya. Dia melanjutkan, jika PTUN memenangkan HTI, tentu harus ada rehabilitasi nama. Sebaliknya jika PTUN justru menilai apa yang dilakukan pemerintah sah, maka nama HTI hanya tinggal sejarah. “Jadi saya anjurkan HTI bersiap diri mengubah diri jadi ormas biasa jangan orpol (organisasi politik),” tandasnya. Sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Juli 2017. Perppu diterbitkan lantaran UU Ormas Nomor 17 tahun 2013 dianggap tidak memadai dalam penindakan ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Buntut terbitnya Perppu, badan hukum HTI dicabut pemerintah. Pasalnya, HTI dianggap berniat mengganti falsafah negara Pancasila dengan paham khilafah.
sumber : http://kriminalitas.com/perppu-ormas-tak-bertentangan-dengan-hukum-jimly-pembubaran-hti-konstitusional/