Fredrick Blak-blakan Lawan Pemahaman Jubir KPK & ICW yang Dianggap Menyimpang

Hukum173 Views

Jakarta – Dr. Fredrick Yunadi mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa bekerja pada koridor hukum yang sebenarnya, jangan menghasut opini masyarakat dengan pendapat hukum yang sesat yang bertentangan dengan hukum positif yang berlaku.

“Kami mengharap KPK bisa bekerja pada koridor hukum yang sebenarnya,” ungkap Fredrick yang dikutip inapos.com.

Selain itu, dia juga membeberkan penyimpangan pemahaman hukum oleh juru bicara KPK Febri Diansyah dan ICW diantaranya :

1. KPK selalu mengeklaim instansinya adalah Lex specialis derogat legi generali, sehingga segala tindakan KPK yang dilakukan bisa mengabaikan satu2nya hukum acara pidana (KUHAP) Undang2 No 8/1981.

Coba simak pasal 38 UU No 30/2002 tentang KPK:

Pasal 38

(1) Segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak berlaku bagi penyidik tindak pidana korupsi sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

KPK berdalih pasal 39 undang 2 tentang KPK

Pasal 39

(1) Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

(2) Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perintah dan bertindak untuk dan atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK tidak mengerti perbedaan hukum materiil dan hukum formil :

1. Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Seperti KUHP, KUHPerdata, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi( UU No 31/1999 jo UU No 20/2001), UU No 20/2002 tentang KPK, UU No 2/2002 tentang kepolisian , dan sebagainya .

2. Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. dengan kata lain, hukum yang memuat peraturan yang mengenai caracara menegakkan /menjalankan hukum materiil, memeriksa seseorang, mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan tata cara hakim memberi putusan. Seperti Hukum Acara Perdata/Hetherziene Indonesisch Reglement (HIR) atau Reglemen Indonesia Baru (RIB).Hukum Acara pidana( UU No 8/1981) .

Dalam pasal 38 sudah sangat jelas dan tegas bahwa kpk menjalankan tugas dan wewenang nya berdasarkan hukum acara pidana UU No 8/1981. Sedangkan pasal 39 menegaskan ulang Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Yang dimaksud hukum acara dalam melaksanakan hukum Materiil UU No 31/1999 jo No 20/2001.
Sungguh amat prihatin KPK dan sekelompok yang mengaku ahli hukum dan LSM tidak sanggup membedakan hukum formal dan hukum materiil. KPK WAJIB MENJALANIAN TUGAS DAN WRWENANGNYA BERDASARKAN KUHAP, bukan berdasarkan hukum materiil UU KPK.

2. KPK selalu berteriak berdasarkan pasal 44(1) undang 2 No 30/2002 berhak menentukan tersangka.

Pasal 44

(1) Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan bukti permulaan yang cukup tersebut, penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tidak ada satu kata pun memberikan wewenang pada kpk menentukan tersangka berdasarkan pasal 44(1) tersebut.
Dengan demikian tidak perlu diragukan lagi bahwa KPK BERUSAHA MENBODOHI MASYARAKAT DAN MELAKUKAN TINDAKAN MELAWAN HUKUM.

3. Bahwa ada pihak 2 yang meng dalih kan berdasarkan Perma No 4/2016, penyidik dapat melakukan penyidikan ulang meskipun penetapan tersangka dibatalkan oleh Praperadilan. Mereka yang mengalihkan lupa dan tidak mengerti hukum, bahwa Perma itu bersifat internal dalam ruang lingkup pengalian/hakim, bukan Undang2 atau peraturan yang dapat digunakan sebagai alas hukum dalam rangka penyidikan . Tiada alas hukum sedikitpun jika penyidik KPK berani mencoba dengan dalih berdasar Perma No 4/2016 dengan ini menetapkan kembali tersangka. Ditinjau dari UU No 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan -undangan pasal 7(1):
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

c. Peraturan Pemerintah;

d. Peraturan Presiden;

e. Peraturan Daerah.

Dapat dilihat tiada tempat untuk Perma karena Perma bersifat internal alias semacam peraturan internal / SOP yang bukan sebagai landasan hukum.

Penyidik wajib tunduk dan melaksanakan putusan Praperadilan secara utuh, jika penyidik melawan putusan praperadilan khususnya bagi penyidik KPK, maka dapat dikenakan tindakan hukum pidana sebagaimana Pasal 216 KUHP, Pasal 220 KUHP Jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 23 UU No 31/1999 Undang-2 Pemberantasan Tindak Pidana Koruposi jo UU No 20 /2001 jo Pasal 421 KUHP, Pasal 28(2) jo Pasal 45 (1) UU No 11/2008 ITE

Pasal 216 KUHP
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda puling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

Pasal 220 KUHP
Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Pasal 421 KUHP
Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Pasal 23 UU No 31/1999

Dalam perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 241, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

4. Penyidik KPK yang di Klein sebagai penyidik independen KPK, termasuk penyidik yg bukan berasal dari anggota kepolisian dan kejaksaan yang masih aktif , pensiun anggota Polri, pensiun Kejaksaan, pensiun Anggota BPKP BUKAN PENYDIK YANG SAH MENURUT UNDANG2, karena :

Pasal 39(3) UU No 30/2002

Penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi, diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 43 (1)
Penyelidik adalah Penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penyelidikan tindak pidana korupsi.

Pasal 45 ayat (1)

“Penyidik adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”.

Sudah sangat jelas membatasi bahwa penyidik kpk wajib dari instansi kepolisian dan kejaksaan yang masif aktif dan mendapat tugas dari instansi induknya. KPK sama sekali tidak diberi hak mengangkat penyidik diluar kedua instansi tersebut, pengangkatan pegawai negeri tetap wajib mengacuh pada PP 58/2010 (pelaksana KUHAP) pasal 2 A

Pasal 2A
(1)Untuk dapat diangkat sebagai pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, calon harus memenuhi persyaratan:
a.berpangkat paling rendah Inspektur Dua Polisi dan berpendidikan paling rendah sarjana strata satu atau yang setara;
b.bertugas di bidang fungsi penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun;
c.mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan spesialisasi fungsi reserse kriminal;
d.sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
e.memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
(2)Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3)Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sudah sangat jelas mengatur penyidik wajib diangkat oleh Kapolri sebagai penyidik bukan diangkat oleh komisioner KPK,
Jika penyidik pensiun atau mengundurkan diri, serta merta tidak dapat menyandang gelar sebagai penyidik yang sah.

5. Dengan adanya putusan MKRI No Nomor 109/PUU-XIII/2015. Yang membenarkan KPK mengangkat penyidik independen jelas keliru dan bertentangan dengan hukum konstitusi, karena MKRI hanya berhak menguji pasal ini UU ini bertentangan dengan UUD atau tidak bukan dan tiada wewenang MKRI menciptakan undang 2 Meteriil, dan selama putusan MKRI belum ditindak lanjuti dengan perubahan Undang2, maka undang 2 tersebut masih tetap berlaku dan mengikat semua pihak, berpedoman dari UU No 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan -undangan pasal 7(1):
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

c. Peraturan Pemerintah;

d. Peraturan Presiden;

e. Peraturan Daerah.

Maka putusan MKRI tidak serta merta dapat menggugurkan Undang 2