Masih Layangkan Kritik, Corong Rakyat Aksi Konvoi “Besuk KPK”

Nasional235 Views

JAKARTA – Sikap tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi terus menuai kritikan tajam dan pedas dari masyarakat dan beberapa kalangan. 

Salah satunya kelompok massa tergabung dalam Aktivis Corong Rakyat dengan menyikapinya dalam bentuk aksi konvoi “Besuk KPK, Sudahkah Sembuh dan Kembali Jalan yang Benar ??”

Massa yang bertelanjang dada mengenakan tulisan “Besuk KPK” ini menyampaikan pesan agar KPK yang sedang sakit bisa pulih kembali sadar.

“Sikap pimpinan KPK yang menyerahkan mandat kepada Presiden ini harus dipandang sebagai tindakan yang inkonstitusional, serampangan dan melanggar Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK itu sendiri. Maka itu kita hadir di KPK untuk membesuk agar bisa sembuh dan kembali jalan yang benar,” tegas Koordinator aksi Radja.

Padahal, kata Radja, kepemimpinannya tersisa 3 bulan lagi, jangan sampai Agus cs meninggalkan noda dan su’ul khotimah alias buruk di akhir.

Selain itu, aksi konvoi ini juga menyasar ke Istana Negara untuk mengapresiasi Presiden Jokowi yang bernyali besar merevisi UU KPK, dan meminta jangan ada negosiasi dengan kelompok radikal.

“Harapannya KPK kroni-kroninya tidak bersikap lebay mensikapi disahkannya revisi UU KPK. Aksi renungan bakar lilin hari ini mencerminkan pimpinan KPK dan WP KPK kekanak-kanakan. Ingat kalian bukan LSM tapi lembaga pemerintah,” ujar Radja.

Radja pun menyakini revisi UU yang sudah disahkan oleh DPR hari ini agar lembaga antirasuah bisa menjadi lebih baik.

“Jadikan KPK sebagai lembaga Negara yang profesional bukan lebay seperti LSM,” sebutnya lagi.

Dikatakannya, sebagai catatan penting mencermati reaksi publik terhadap rencana revisi UU KPK bahwa mendukung UU KPK di revisi ternyata lebih banyak sekitar 44,9 persen berbanding 39,9 persen yang menolaknya. 

“Dan juga kehadiran Dewan Pengawas 64,7% responden menyetujui kehadirannya. Sebagai bukti bahwa rakyat mendukung revisi UU KPK,” pungkasnya.