Menyongsong Indonesia Maju, Institute Mahasiswa Nasional Indonesia Setujui RUU Omnibus Law

Nasional256 Views

JAKARTA – Dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terus mengalir.

Kini Wakil Ketua Umum Institute Mahasiswa Nasional Indonesia Johan Syahputra juga menyatakan dukungannya pada Rancangan Undang-Undang sapu jagat tersebut.

“Omnibus law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menjadi lebih sederhana. Pemerintah menyusun omnibus law yang tujuan akhirnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Nasional,” ungkap Johan, hari ini.

Menurutnya, Omnibus law diperlukan untuk memangkas tumpang tindih regulasi. Kata dia, ada tiga hal yang disasar pemerintah, tentang omnibus law UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM. 

“Presiden Jokowi mengambil konsep omnibus law dengan semangat mengatasi carut marut sistem hukum yang ada di Indonesia,” sambungnya.

Dikatakan dia, substansi dari RUU Omnibus law menyangkut 11 klaster yang melibatkan 30 kementerian dan lembaga. Karena itu, Presiden Jokowi meminta agar visi besar dan framework draf RUU ini memiliki fokus yang jelas dan tetap dijaga konsistensinya, sehingga sinkron dan terpadu.

“Presiden Jokowi mengambil konsep omnibus law dengan semangat mengatasi carut marut sistem hukum yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Maka itu, lanjut dia, dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi. Visi Indonesia 2045 yang ingin menjadikan Indonesia sebagai salah satu kekuatan besar ekonomi dunia, merupakan suatu keniscayaan dan salah satu cara untuk mencapai visi tersebut dengan membuat dan mengesahkan UU Omnibus Law bersama DPR.

“Kami meminta kepada masyarakat untuk bersama-sama mendukung pemerintah karena omnibus law untuk menjadikan masyarakat indonesia menjadi raja di negara sendiri,” pungkasnya.