Tidak Benar Kalau KPK Berani Tersangkakan Lagi Setnov, Pakar Hukum Pidana: Itu Bisa Diusut

Hukum143 Views

JAKARTA – Pakar hukum pidana Fredrich Yunadi mengatakan, jika KPK menerbitkan sprindik baru terhadap putusan praperadilan Setya Novanto, maka dapat dianggap melawan putusan hukum sehingga dapat dipidanakan.

Fredrich mengatakan, putusan dari praperadilan adalan putusan hukum atau penegakan hukum yang dimana putusan praperadilan adalah putusan yang tidak bisa dikasasi dan di PK.

“Itu kan sudah inkrah berlaku seketika dan mengikat semua pihak. Berarti mereka bisa kita jerat dengan pasal 216 KUHP. Kita bisa juncto kan dengan pasal 421, tentang penyalahgunaan kekuasaan karena mereka punya kuasa yang mereka gunakan. itu ancamannya 7 tahun,” kata Fredrich saat dihubungi wartawan, Sabtu (30/9/2017).

“Jadi penyidik bisa lakukan penangkapan dan bisa kita periksa. Semua yang mengeluarkan sprindik nya siapa, termasuk Dirdiknya, termasuk komisionernya, lima-lima nya bisa dijerat semua dan itu harus. Itu karena penegakan hukum,” tambahnya.

Dia pun mengingatkan agar KPK tidak bermain-main dalam memproses suatu kasus. Kasus yang sudah diputus pengadilan, tidak bisa dibuat sprindik baru. Jika KPK menerbitkam sprindik baru, maka dapat diproses hukum.

“Ya langsung kita akan lapor dan minta polisi lakukan penangkapan. Harus diusut karena itu pelanggaran hukum berat pasal 216 dan 421. pasal itu sangat kuat. Tidak benar kalau KPK berani, itu wajib kita usut,” ujarnya.

Untuk itu, KPK tidak bisa menetapkan kembali SN sebagai tersangka, karena berlawanan dengan aturan hukum.

“Kita sudah punya prosedur dan sudah punya koridornya masing-masing, jadi hormatilah hukum. Kalau dia merasa tidak terima silakan, carikan bukti-bukti yang lain yang bukan kasus e-KTP. Karena dalam kasus e-KTP tidak berhak. Seseorang tidak bisa diperiksa dua kali meski belum sampai di pokok perkara,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Kajian Daerah Tertinggal dan Daerah Perbatasan Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) , Haris Pratama mengatakan, AMPG tetap mendukung kepemimpinan Setya Novanto sampai berakhir masa baktinya.

“Saya turut bergembira atas putusan tersebut, karena status tersangkanya telah digugurkan. Oleh karena itu, Setya Novanto kembali ke status semula serta dipulihkan hak-hak politiknya, baik sebagai Ketua DPR, ketum,” ujar Haris.

Dengan putusan praperadilan ini, Haris berharap konsolidasi di lingkup internal partai berlambang beringin itu bisa kembali berjalan dengan baik.

Haris yang juga Ketua Presidium Komite Aksi Mahasiswa Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) ini pun mengajak semua pihak untuk menghormati hasil praperadilan yang dimenangkan oleh Setya Novanto. Dia juga meyakini, Golkar dibawah kepemimpinan Setya Novanto akan menjadi pemenang pada Pemilu 2019.

“Saya berharap semua kader-kader Golkar mulai merapatkan barisan membantu ketua umum membesarkan partai jelang pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019,”pungkasnya.