Jakarta – PT. Mandara Permai membantah viralnya berita di berbagai media terkait tidak dibukanya akses jalan Pantai Indah Selatan 2 (ROW 47) yang menghubungkan Perumahan PIK ke jalan Raya Kapuk Muara oleh PT. Mandara Permai, yang terhitung mulai tanggal 10 s/d 19 Agustus 2017.
Hal itu ditegaskan Staf Humas PT. Mandara Permai Budi Nurwono, hari ini.
“Pada prinsipnya PT. Mandara Permai taat hukum dan bersedia membuka akses jalan ROW 47, dan siap bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI terkait hal tersebut,” ungkap Budi.
Lebih lanjut, Budi memastikan pihaknya tidak mempermasalahkan pengerjaan jalan tersebut. Hal itu, kata Budi, sudah sesuai keputusan rapat antara PT. Mandara Permai sebagai pengembang dengan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Tidak ada masalah untuk pengerjaan jalan, silakan dilanjutkan oleh kontraktor,” sebut dia.
Budi mengaku pihaknya saat ini sedang konsentrasi kepada pembukaan akses jalan Pantai Indah Selatan 2 (ROW 47), bahkan pihaknya justru menantang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakannya.
Budi juga menjawab tudingan miring soal masalah kepemilikan lahan 86 Ha oleh PT. Mandara Permai yang diduga melanggar hak Kapten (Purn) Niing bin Sanip. Budi menegaskan semua masalah itu telah selesai dengan terbitnya sertifikat HGB No. 3515 serta juga telah memiliki keputusan hukum tetap di pengadilan negeri Jakarta Utara.
Namun di lain pihak, tambah Budi, Ali Hanafiah Lijaya sebagai perwakilan dari PT Mandara Permai dalam beberapa kali rapat dengan Pihak Pemprov DKI menolak keras dibukanya akses jalan Pantai Indah Selatan 2 (ROW 47) sebelum Pemprov DKI Jakarta, mengerjakan jalan tembus dari Jl. Raya Kapuk Muara menuju PIK.