Stop Buat Bancakan, Jari 98 Minta Kejagung RI yang Ambil Alih Kasus Korupsi Massal DPRD Purwakarta

Nasional273 Views

JAKARTA – Sekjen Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) Ferry Supriyadi meminta agar kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan Bimtek Fiktif di DPRD Purwakarta diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung RI). 

“Kasus SPPD dan Bimtek ini bukan sekali ini terjadi, dan ini menjadi kasus hukum yang terbuka bagi publik. Kami minta agar tidak menjadikan bancakan lagi, kami meminta Kejagung mengambil alih kasus tersebut. Tunjukan ketrengginasan anak buah HM Prasetyo untuk mengungkap kasus tersebut secara terang benderang dan menyeret koruptor ini,” tegas Ferry, hari ini.

Lebih lanjut, Ferry berharap Jaksa tidak masuk angin dan bisa dilakukan penangkapan dan penahanan jika sudah memenuhi unsur-unsurnya. Pihaknya mengingatkan agar kasus ini agar tidak berbelit seperti saat ditangani Kejari Purwakarta yang dituding tebang pilih dan terkesan lelet.

“Seret semua orang yang terlibat dalam korupsi berjamaah tersebut. Rombak total, lanjutkan pergantian antar waktu (PAW). Uang rakyat sudah kalian makan, jarang ngantor pula ! Gak tahu malu,” sindir Ferry.

Lebih jauh, Ferry menyebut jika dalam fakta persidangan beberapa unsur pimpinan dan sejumlah anggota Dewan ikut menikmati uang panas tersebut, maka Kejagung jangan lagi berpikir panjang harus segera lakukan eksekusi. 

“Pastinya ini ada dugaan kongkalikong pada level pimpinan. Sulit bagi para anggota untuk memengaruhi pengelolaan anggaran. Jangan ada yang cuma jadi tumbal tapi tidak keungkap semua pelaku-pelakunya. Kejagung harus mencontoh upaya KPK yang mengungkap skandal korupsi massal di DPRD Kota Malang,” tandasnya.