Eks Pimpinan Campur Tangan di Internal, Pembela TGB : KPK Jangan Mau Diintervensi! Harus Independen dan Solid!

Nasional255 Views

Jakarta – Laskar Perantau NTB dan Front Pembela TGB (FPT) menyebut ada kelompok yang berupaya melakukan pembunuhan karakter terhadap figur Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) jika Indonesia.

Pasalnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali menyeret-nyeret nama besar TGB terkait pertemuannya dengan dua pimpinan KPK yakni Deputi Penindakan KPK Brigjen (Pol) Firli dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

ICW juga mendesak agar KPK menindaklanjuti atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

“Ketua KPK sudah menjawab bahwa itu sebuah kebetulan, dan kepergian Firli ke NTB sudah melapor ke KPK kok. Pak Firli memenuhi undangan dari Korem 162/Wira Bhakti Nusa Tenggara Barat pada Mei 2018 lalu. Kenapa ICW jadi umek sendiri, kayak cacing kepanasan,” tegas Ahmad L, saat jumpa pers di Rumah Makan Riung Sunda, Hotel Ibis Cikini Menteng Jakpus, Kamis (18/10/2018).

Lebih lanjut, Ahmad mengecam keras kepada pihak-pihak yang ingin memfitnah untuk menjatuhkan nama besar TGB yang merupakan seorang ulama dan birokrat.

“Sungguh laknat orang-orang yang sengaja merusak kehormatan TGB dengan pemberitaan negatif menuduh menerima gratifikasi dari divestasi saham Newmont. Kami minta KPK jangan masuk angin dengan opini-opini diluar, kami yakin KPK solid,” jelas dia.

Dia pun memastikan dalam suatu penyelidikan dan penyidikan KPK dilakukan secara independen. Tak pernah ada intervensi untuk membelokkan atau menyetir arah proses-proses tersebut.

“KPK jangan mau di intervensi dari pihak luar. KPK harus independen,” tambah dia.

Ahmad kembali mengingatkan kepada Agus Rahardjo cs untuk tidak terpengaruh dengan bualan-bualan yang sengaja ingin membenturkan lembaga antirasuah dengan Polri. Khususnya, fitnah keji yang diarahkan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal pemberitaan Indonesialeaks.

“KPK jangan terpengaruh dengan fitnah-fitnah keji yang beredar diluar. Keakuratan pemberitaannya tidak bisa dipercaya sehingga hampir mirip dengan hoaks. Kapolri Jenderal Tito menjadi korban pembunuhan karakter bagi musuh-musuh nya. Waspadai upaya pelemahan KPK dengan mengadu domba KPK dan Polri,” tambah dia.

Lebih jauh, Ahmad juga mengutuk campur tangan Ketua KPK yang ikut-ikutan intervensi para pimpinan KPK. Padahal, kata dia, eks pimpinan KPK tersebut sudah pernah tersandung masalah hukum.

“Kami sangat mengutuk cawe-cawe alias campur tangan eks pimpinan KPK yang ikutan intervensi persoalan internal KPK. Harusnya mereka berkaca diri tengok kebelakang masa lalumu yang  pernah tersangkut masalah hukum. Jangan jadi orang sok kebal hukum, kita minta cabut deponering BW,” pungkasnya.

Sementara itu, Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji memastikan pertemuan Firli dengan TGB tidak melanggar aturan dan tidak ada conflict of interest atau konflik kepentingan terkait pertemuan tersebut. 

“Bukan dalam konteks vested interest maupun bagi organs interestkarenanya tidak ada conflict of interest,” kata Indriyanto, Kamis (18/10/2018). 

Mantan Pelaksana Tugas Komisioner KPK itu mengatakan, berdasarkan pengalamannya, para

deputi dipastikan menjalankan tugas dan kewenangan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kelembagaan dengan sepengetahuan pimpinan.  

Menurut dia, hal itu diatur dalam Peraturan KPK Nomor 07/2013 tentang Perilaku KPK, khususnya Nilai Integritas. Pada angka 12 dinyatakan intinya bahwa pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara, kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas sepengetahuan atasan.

Pasal 36 UU KPK berbasis fungsi dan norma hukum yang hanya mengikat implementasinya dalam konteks projustisia sebagai ranah bidang penindakan, bukan bidang pencegahan. 

“Begitupula Firli dan TGB juga tidak ada dalam konteks mengganggu penegakan hukum yang secara substansial akan mendestruksi atau memengaruhi penanganan perkara. Jadi agar Pasal 36 UU KPK  tidak dimaknai secara rigid dan ekstensif. Karena itu, Peraturan KPK memberikan solusi pemaknaan, yaitu sepengetahuan atasan,” tuturnya. 

Menurut dia, dedikasi Firli kepada negara tidak diragukan dalam menjalankan tugasnya. “Jadi saya tidak melihat hal ini sebagai persoalan krisis kepimpinan KPK. Secara organisatoris dan kelembagaan, KPK sngat solid dan eksis,” katanya.