Memuncaknya Overload Kapasitas Rutan, JARI 98 Dukung Kebijakan Dirjen Kemenkumham dan Beri Tambahan Solusi

Nasional266 Views

Tangerang – Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI) 98 apresiasi dan acungkan dua jempol untuk Dirjen Kemenkumham dalam mengatasi overload alias over kapasitas rutan (rumah tahanan).

“Kami mengapresiasi dan sangat mendukung gebrakan Dirjen Kemenkumham RI, langkah bijak tersebut pastinya akan diamini oleh Presiden Jokowi dan JARI 98,” ujar Sekjen  JARI 98, Ir. Arwandi, Sabtu (19/2/2022).

“Perlu gebrakan dan langkah – langkah konservatif dan berkeadilan, selain penempatan equality before the law (persamaan di muka hukum) sebagai salah satu cara mengatasi over kapasitas rutan,” ujar Ir. Arwandi.

Selain itu, saran Arwandi, bisa saja pihak Kemenkumham RI perpanjang Asimilasi Rumah (Asrum) atau percepatan Pembebasan Bersyarat (PB), terlebih saat ini di tengah situasi Covid Omicron. 

“Selamatkan anggaran negara, sifat kemanusiaan atau HAM jadi prioritas dan layak diacungi jempol,” tandasnya.

Diketahui dan sudah bukan rahasia lagi bila saat ini seluruh lapas dan rumah tahan (rutan) di Indonesia overload alias over kapasitas.

Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Liberti Sitinjak menyebut Indonesia butuh alternatif pemidanaan di luar pemenjaraan.

“Kecenderungan pemenjaraan ini telah mengakibatkan berbagai permasalahan di lembaga pemasyarakatan,” katanya Sitinjak, Jumat (18/2/2022).

Salah satu imbas pemenjaraan adalah kelebihan kapasitas hunian di lapas dan rutan.

Menurutnya, kelebihan penghuni di lapas dan rutan tidak lagi bisa ditanggulangi dengan pembangunan lapas atau rutan baru. 

Solusinya ialah mendorong pidana alternatif. Selain itu, penyelenggaraan penelitian kemasyarakatan tidak hanya kepada tersangka anak, tetapi juga tersangka dewasa.

“Ini adalah bagian tugas manusia dan kemanusiaan yang harus diwujudkan dalam waktu dekat,” katanya.

Tujuannya agar persoalan-persoalan klasik dapat diatasi. Walaupun tidak bisa sepenuhnya dihilangkan, setidaknya dapat dikurangi.

“Melalui restorative justice ditambah dengan pembinaan dan pembimbingan restoratif, diharapkan dapat mewujudkan Indonesia tangguh Indonesia tumbuh,” katanya.

Secara umum, upaya mewujudkan keadilan restoratif tidak hanya menjadi agenda Ditjenpas, tetapi seluruh aparat penegak hukum di Tanah Air.

Diungkapkannya, aparat penegak hukum lainnya yakni Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung (MA), telah mulai melaksanakan praktik keadilan restoratif.