Sepakati Keppres IKN, Rival Aqma Rianda : Bersama Pemerintah Kawal Pembangunan, Demi Menuju Kesejahteraan Rakyat Indonesia

Nasional317 Views

Kalimantan kini menjadi sorotan publik dengan viralnya statement video singkat saudara Edy Mulyadi yang menghardik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam video itu tersebut, sangat jelas sekali Edy merendahkan kehormatan dan martabat masyarakat Kalimantan dengan menyebut “Kalimantan sebagai tempat Jin buang anak”

Berangkat dari hal tersebut, Aktivis DPP GMNI Wakil Sekretaris Jenderal Rival Aqma Rianda yang juga berasal dari Kalimantan Ikut mengomentari dan mengecam apa yang di sampaikan saudara Edy Mulyadi yang berbaur SARA dan mendiskreditkan masyarakat Kalimantan. Percikan narasi ini mesti jangan sampai menganggu stabilitas keharmonisasian dan kerukunan dalam berbangsa dan bernegara dengan keberagaman yang kita miliki sebagai Bangsa yang besar. “, ungkap Rival Aqma Rianda.

Rival Aqma Rianda juga Menambahkan, Setelah kejadian tersebut banyak yang akhirnya beberapa tokoh-tokoh adat dan tokoh pemuda Kalimantan mengambil sikap untuk melaporkan dan menuntut Edy Mulyadi agar di proses secara hukum konstituasi kita dan hukum adat yang berlaku di Kalimantan.

Disamping itu, Rival Aqma Rianda sangat mendukung dengan Keputusan Presiden (Keppres) Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang merupakan keputusan berbagai aspek yang menjadi pertimbangan dengan matang dan seksama, baik secara letak geografis, politik, hukum, sosial, tata kelola, dan hal-hal lainnya.

Pembangunan Ibukota Negara (IKN) baru merupakan tonggak sejarah pembangunan Ibukota yang sebenarnya, rencana tersebut sudah ada sejak pemerintahan Presiden Soekarno. Pro dan kontra pembangunan IKN pasti ada karena pemindanan Ibukota akan melibatkan semua unsur dan berbagai bidang terutama ekonomi, belum lagi pemindahan ASN ke Ibukota baru.

“Semua itu harus kita dukung pemindahan Ibukota Negara dari Jakarta ke Kaltim merupakan usaha Pemerintah untuk adil kepada seluruh rakyat Indonesia baik kesamaan hak bagi warga negara Indonesia” ujarnya dalam wawacara 5/3/2022.