Kebijakan Pemerintah Soal Penanggulangan Wabah PMK, Gapuspindo : Kita Dukung Penuh!

Nasional279 Views

JAKARTA – Gabungan Pelaku Usaha Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo) mendukung upaya gerak cepat Pemerintah dalam mengatasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

“Kami mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka penanggulangan wabah PMK,” tegas Direktur Eksekutif Gapuspindo Joni Liano, saat melakukan kegiatan “Sinergitas Baintelkam Polri dan Gapuspindo dalam rangka mendukung penanganan wabah PMK”, di Kantornya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, hari ini.

Dia mendukung usaha pemerintah pusat hingga daerah, termasuk pembentukan Gugus Tugas Penanganan terkait dengan PMK sesuai dengan Kepmentan Nomor 405 Tahun 2022 dan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Menurut dia, dampak ekonomi dan sosial yang sangat tinggi harus dijadikan fokus penanganan selain penanganan virus PMK.

Kendati diketahui bahwa virus PMK bukan termasuk kategori zoonosis atau perpindahan virus dari hewan ke manusia dan/atau sebaliknya, masyarakat membutuhkan pemahaman secara detail.

“Tidak bisa disangkal lagi bahwa masyarakat sangat membutuhkan daging sehat dan aman,” ucapnya.

Upaya pemenuhan kebutuhan akan daging dan hewan ternak yang sehat dan aman, kata dia, perlu langkah-langkah khusus.

“Misalnya, mendatangkan daging atau hewan ternak sehat dari daerah atau wilayah yang bebar-benar aman dari virus PMK,” katanya.

Menurut dia, hal tersebut sebagai salah satu upaya agar kebutuhan akan daging dan hewan ternak sehat terpenuhi sekaligus membantu para pengusaha ternak tetap bisa bertahan, baik di daerah asal pengiriman maupun pengusaha ternak di daerah tujuan.

“Melihat urgensinya permasalahan dampak PMK maka diperlukan sinergi sehingga masyarakat tidak resah. Apalagi, sebentar lagi menghadapi Iduladha dan kebutuhan hewan ternak yang sehat mutlak dibutuhkan,” sebutnya.

Menyinggung soal lalu lintas pengiriman ternak yang sehat dan aman, pihaknya kembali menegaskan sangat mendukung termasuk komunikasi antar instansi terkait sesuai dengan regulasi.

“Dengan demikian, tidak terkesan gebyah uyah menghentikan seluruh aktivitas lalu lintas pengiriman ternak antar daerah atau wilayah,” pungkasnya.