Polri Dalami Dugaan Korupsi Batu Bara yang Berkontribusi terhadap Blackout

Nasional429 Views

Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah Indonesia. Dugaan perkara tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara hingga sekitar Rp5 triliun.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan, angka kerugian tersebut masih bersifat indikatif dan belum merupakan hasil perhitungan final. Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigatif.

“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” kata Robertus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/7/2026).

Dalam penyelidikan, Kortas Tipikor menemukan dugaan penyimpangan yang melibatkan dua perusahaan dalam pemenuhan pasokan batu bara selama periode 2018 hingga 2026. Modus yang diduga dilakukan meliputi manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), hingga penyimpangan dalam pembayaran atau harga kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.

“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok. Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil,” ujar Robertus.

Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut turut mengganggu kelancaran pasokan batu bara sehingga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah.

“Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” tuturnya.

Kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami perkara dan belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Robertus menegaskan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat sekaligus memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara.

“Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *