Koalisi Masyarakat Sipil Ingatkan Dampak Pengerahan TNI terhadap Kebebasan Sipil

Nasional11 Views

Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait pernyataan bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia. Pernyataan itu disampaikan bersamaan dengan penjelasan bahwa TNI telah dan akan terus melakukan patroli di berbagai wilayah, termasuk untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya demonstrasi seperti yang berlangsung pada Agustus tahun lalu.

“Pernyataan tersebut tidak dapat dianggap sekadar kekeliruan memilih kata. Klaim sebagai penanggung jawab keamanan masyarakat menunjukkan bahwa batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri semakin dikaburkan. Lebih jauh, pernyataan itu berisiko membenarkan kehadiran militer sebagai sesuatu yang biasa dalam kehidupan sipil,” tulis keterangan Koalisi Masyarakat Sipil kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Baca juga:
Mencekam! Jalan Teuku Umar Surabaya Ditutup Buntut Aksi Pesilat PSHT

Koalisi Masyarakat Sipil menyinggung konstitusi yang mengatur tugas dan porsi TNI-Polri. Dalam Pasal 30 UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara, sementara keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan kepada warga, serta penegakan hukum merupakan tanggung jawab Polri.

“Pembagian tersebut bukan urusan administratif semata. Pemisahan TNI dan Polri merupakan salah satu capaian penting Reformasi untuk mengakhiri dwifungsi ABRI dan dominasi militer dalam urusan sipil, sebagaimana ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Indonesia memiliki pengalaman panjang dan pahit ketika militer diberi ruang terlalu besar dalam kehidupan masyarakat: kebebasan dibungkam, kekerasan dibiarkan, pelanggaran HAM terjadi, sementara pertanggungjawaban sulit diperoleh,” ujarnya.

Menurut Koalisi Masyarakat sipil, pengalaman masa lalu menunjukkan risiko ketika militer memperoleh ruang terlalu besar dalam kehidupan masyarakat. Mereka menyebut kondisi tersebut pernah berkontribusi terhadap pembungkaman kebebasan, kekerasan, pelanggaran HAM, serta lemahnya pertanggungjawaban.

“Karena itu, dalih ‘koordinasi’, ‘kolaborasi’, atau pelaksanaan berdasarkan SOP tidak cukup untuk membenarkan pengerahan militer dalam ruang sipil. SOP merupakan aturan internal. Ia tidak dapat menciptakan kewenangan yang tidak diberikan oleh konstitusi dan undang-undang,” jelasnya.

“Hal yang paling mengkhawatirkan adalah ketika patroli dan pengerahan TNI dikaitkan dengan kemungkinan demonstrasi. Unjuk rasa bukan ancaman terhadap negara. Ia merupakan hak konstitusional warga untuk berkumpul, menyampaikan pendapat, dan mengawasi jalannya kekuasaan,” lanjuntnya.

Mereka menilai menghadapi demonstrasi dengan patroli militer adalah cara pandang keliru. Pendekatan semacam ini berpotensi menimbulkan ketakutan dan intimidasi, terutama bagi mahasiswa, buruh, petani, masyarakat adat, perempuan, jurnalis, pembela lingkungan, pembela HAM, dan kelompok lain yang sedang memperjuangkan hak-haknya.

“Keterlibatan TNI juga membawa risiko yang serius. Prajurit dapat terseret melakukan pemeriksaan, penangkapan, interogasi, pengawasan, atau tindakan penegakan hukum lain yang bukan menjadi kewenangannya. Jika kekerasan terjadi, masyarakat akan kembali berhadapan dengan sistem pertanggungjawaban militer yang tertutup dan masih menyisakan persoalan impunitas,” ucapnya.

Mereka menegaskan bahwa kritik terhadap keterlibatan TNI bukan berarti membenarkan kekerasan dan represivitas kepolisian. Mereka mempertanyakan pemerintah yang mengerahkan aparat untuk menjawab kritik.

“Persoalannya bukan apakah masyarakat seharusnya dikendalikan oleh TNI atau Polri. Persoalan yang harus dijawab adalah mengapa pemerintah terus memperlakukan kritik, demonstrasi, dan ketidakpuasan rakyat sebagai gangguan keamanan yang mesti dihadapi dengan pengerahan aparat,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *