Advokat Peradi Nilai Penetapan Tersangka Setnov oleh KPK Tak Sah

Hukum187 Views

Jakarta – Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Edi Danggur, SH, MM, MH, berpandangan penetapan tersangka terhadap Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Alasannya, penetapan tersangka oleh KPK dilakukan pada awal penyidikan. Artinya, belum dilakukan penyidikan, tetapi KPK sudah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka di awal penyidikan.

Sehingga kalau Setya Novanto mengajukan permohonan praperadilan lagi, diprediksi hakim praperadilan akan mengabulkannya dan memerintahkan penghentian penyidikan terhadap politisi senior Partai Golkar ini.

“Dalam polemik kasus Setya Novanto ini, yang menjadi pokok persoalan adalah apakah KPK dalam melakukan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto telah sesuai dengan prosedur dan tatacara yang telah ditentukan oleh undang-undang atau tidak,” ujar Edi Danggur yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta Sabtu (11/11).

Menurut Edi, penetapan tersangka yang demikian justru bertentangan dengan esensi dan tujuan penyidikan itu sendiri.

Sesuai ketentuan Pasal 1 butir 2 UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Dari ketentuan Pasal 1 butir 2 ini, maka begitu para penyidik mendapat surat perintah penyidikan maka para penyidik ini melakukan rencana penyidikan dan segera melakukan penyidikan serta melaporkan hasil penyidikan kepada Direktur Penyidikan.

Alumni Fakultas Hukum UGM Yogyakarta ini menjelaskan dalam rangkaian proses penyidikan itu, penyidik memanggil, memeriksa dan mengambil keterangan dari saksi-saksi, ahli-ahli dan calon tersangka yaitu Setya Novanto.

Dari hasil penyidikan ini baru bisa ditemukan dan ditetapkan siapa yang menjadi tersangka. Itu artinya penetapan tersangka merupakan kesimpulan akhir atau hasil atau output dari rangkaian proses penyidikan itu.

“Tetapi, kalau penetapan tersangka dilakukan di awal, untuk apa lagi memeriksa saksi-saksi dan ahli-ahli,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, jika Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan maka yang menjadi soal adalah apakah esensi dan tujuan penyelidikan itu untuk menemukan dan menetapkan tersangka.

Sesuai ketentuan Pasal 1 butir 5 Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyelidikan (yang mendahului penyidikan) adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Jika demikian terang Edi lagi, rangkaian penyelidikan bukan untuk menemukan dan menetapkan tersangka tetapi hanya untuk menemukan ada atau tidak dugaan tindak pidana sebagai syarat untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu penyidikan.

“Jadi, di sini bukan soal seberapa banyak bukti yang sudah dikantongi oleh KPK untuk menjerat dan menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Sebab penilaian terhadap bukti-bukti itu nanti bukan di praperadilan tetapi di peradilan atau persidangan nanti,” jelasnya.

Lagi pula lanjut Edi, dalam menilai alat bukti itu bukan soal berapa banyak tetapi seberapa berkualitasnya alat bukti – non multa sed multum, dalam pengertian bahwa biar alat bukti banyak tetapi tidak punya relevansi dengan kasus, itu tak ada gunanya.

“Sebaliknya, walau alat bukti sedikit tapi relevan dengan pokok perkara maka alat bukti itulah yang bernilai di persidangan,” pungkas alumni S2 Fakultas Hukum UI ini.