Rapor Merah Jaksa Agung, Sudah Sepantasnya Jaksa Agung Legowo Undur Diri

Hukum187 Views

Jakarta – Aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98) Reynaldi mengaku masih mengingat rapor merah dan 9 dosa besar yang dilayangkan Indonesian Corruption Watch (ICW) atas kinerja Jaksa Agung M Prasetyo memimpin Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kala itu, ICW menilai kepemimpinan Prasetyo dianggap gagal dan tidak memberikan kontribusi yang baik buat pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

“Rapor merah dan 9 dosa yang pernah dilontarkan ICW atas kinerja M Prasetyo ini masih terbayang-bayang. Publik tanah air pun masih ingat betul itu,” ungkap Reynaldi, hari ini.

Lebih lanjut, Reynaldi menegaskan atas rapor merah Jaksa Agung tersebut, maka sudah sepantasnya pemimpin Korps Adhyaksa itu diganti. Pasalnya, jika kader Partai Nasdem itu tetap memimpin Korps Adhyaksa itu, ‎maka citra kejaksaan dinilai tetap buruk.

“Anak sekolah kalau dapat rapor merah pasti gak naik. Ya kalau Jaksa Agung sudah pernah diberi rapor merah ya bisa legowo undur diri. Jadi layak di evaluasi,” tuturnya.

Dia berharap penggantinya nanti bukan dari kalangan partai politik, tapi dari kalangan profesional yang berkarir di Kejaksaan Agung.

“M Prasetyo sangat diragukan netralitasnya. Sebaiknya Jokowi memikirkan aspek citra penegakan hukum Kejaksaan Agung agar semakin baik. Jika tidak akan berbahaya buat Jokowi sendiri,” ucapnya.

“Bisa jadi 2019, Jokowi malah kalah telak. Digoyang isu agama saja sudah miring sudutnya, gimana soal penegakan hukum. Tambah makin miring, sebaiknya dipikirkan untuk perbaiki citra nya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Divisi Hukum ICW, Aradilla Caesar pernah mengatakan sepanjang kepemimpinan Prasetyo ada sembilan peristiwa kontroversial yang dilakukan Kejagung. Pertama, Prasetyo diduga kuat menggelontorkan dana miliaran rupiah dalam gelaran hari bhakti adhyaksa pada Juli 2015 silam.

“Kejagung mengadakan acara syukuran yang dihadiri beberapa artis ibu kota seperti Syahrini, Julia Perez, dan Didi Kempot. Jaksa Agung dinilai tidak peka akan kondisi ekonomi Indonesia yang sedang terpuruk,” kata Aradilla di Kantor ICW, Jakarta, Kamis (17/11).

Kedua, Kejagung menempati posisi terbontot dari hasil evaluasi akuntabilitas kinerja Kementerian atau Lembaga Negara yang dilaporkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada Desember 2015 silam.

Ketiga, kata dia, peristiwa penjemputan buronan kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono di Bandara Halim Perdanakusuma pada April 2016 silam dianggap telah merendahkan martabat sebagai pejabat negara. Hal itu lantaran buronan koruptor itu dijemput langsung oleh Prasetyo dan Kepala BIN saat itu Sutiyoso (Bang Yos).

Keempat, Prasetyo membuat kesepakatan dengan koruptor yakni Samadikun Hartono untuk mencicil uang pengganti korupsi sebesar Rp 169 miliar pada Mei 2016 lalu. Dalam perjanjian itu, Samadikun dipersilakan mengganti uang kerugian negara sebanyak empat kali dalam waktu empat tahun.

“Kesepakatan ini dianggap sebagai kompromi dan memberikan keistimewaan terhadap koruptor,” ucapnya.

Kemudian untuk ‘dosa’ Prasetyo yang kelima menurut ICW adalah hasil audit laporan keuangan Kementerian atau Lembaga yang dilakukan BPK pada 2016, Kejagung ‘turun kelas’ dari Wajar Tanpa Pengecualian menjadi ?Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Aradilla melanjutkan peristiwa kontroversial keenam era Prasetyo adalah pemberian bantuan hukum kepada Jaksa Farizal yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) karena terlibat kasus dugaan suap pengamanan perkara penjualan gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang.

“Jaksa Farizal ditahan oleh KPK sebagai pengembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua DPD RI Irman Gusman. Pembelaan dari Kejaksaan akan berpotensi menimbulkan kesan ‘Kejaksaan vs KPK’,” ujar Aradilla.

Lalu ketujuh, keterlibatan tiga jaksa dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK. Mereka di antaranya, jaksa Fahri Nurmalo (Kejati Jawa Tengah), jaksa Devianti Rohaini (Kejati Jawa Barat) dan terakhir, Farizal (Kejati Sumatera Barat). Di luar dari itu, ada juga jaksa yang diduga menerima suap sebagaimana keterangan para saksi di persidangan.

Antara lain, Kajati Jawa Timur Maruli Hutagalung yang disebut Evi, istri dari Gatot telah menerima suap sebesar Rp 300 juta. Dua jaksa lainnya adalah Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu yang disebut Marudut sebagai orang yang akan menerima uang sebesar Rp 2 miliar.

“Kedelapan, berdasarkan catatan ICW ada total 33 kasus korupsi kakap mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri yang dihentikan selama M Prasetyo menjabat sebagai Jaksa Agung,” kata dia.

“Total tersangka dibebaskan 58 orang, diantaranya tiga orang Bupati. Kemudian dari 33 kasus itu, dua kasus dihentikan Kejagung, 13 dihentikan Kejati dan 18 oleh Kejari,” timpalnya.

Terakhir, peristiwa kontroversial Kejagung di bawah kepemimpinan Prasetyo adalah temuan audit BPK terkait piutang uang pengganti perkara korupsi yang seharusnya dieksekusi oleh Kejaksaan dan disetor ke kas Negara per 31 Desember 2015 ternyata mencapai Rp 15.654.695.597.979,70.

“Uang pengganti tersebut berada di bidang pidana khusus (Pidsus) dengan nilai sebesar Rp 5.836.039.874.586,73 dan pada bidang perdata dan tata usaha Negara (Datun) sebesar Rp 9.818.655.723.392,98,” pungkas Aradilla.