JAKARTA – Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) menilai penerbitan surat nomor 593/2341-Bag.Hukum/2019 oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah terkait penghentian semua layanan yang berdiri di atas aset Kemenkumham itu sangat tidak etis dan cuma cari sensasi mengorbankan kepentingan publik.
“Kalau sedang bermasalah dengan Menkumham, ya jangan korbankan kepentingan rakyat dengan cara menghentikan pelayanan publik. Itu namanya cari sensasi dengan cara mengorbankan kepentingan publik. Gak etis berkoar-koar diruang publik,” tegas Sekjen JARI 98 Ferry Supriyadi, hari ini.
Lebih lanjut, Ferry menyebut langkah Arief yang melakukan pencitraan politik itu sangat tidak layak di contoh oleh Wali Kota lainnya dan justru memperburuk citranya sendiri dimata masyarakat.
“Alih-alih ingin memanfaatkan warga, tapi malah memperburuk citranya sendiri. Tak perlu berkoar-koar, seperti ada dendam kusumat saja dengan Menkumham. Wali Kota harusnya punya adab dan etika lakukan negosiasi, dialog, musyawarah dan mencari solusinya. Bukan berkoar-koar diruang publik, lantas hentikan pelayanan publik juga. Bukannya menyelesaikan masalah tapi nambah masalah,” terang Ferry.
Lebih jauh, Ferry menyindir Arief yang ngotot memperjuangkan lahan Kemenkumham demi masyarakat Kota Tangerang. Seperti ingin membangun ruang terbuka hijau di kawasan Puspem Kota Tangerang. Karena setiap malamnya kawasan itu selalu ramai.
“Bukannya suudzon, paling juga itu tempat kalau dijadikan taman kadang disalahgunakan sebagai tempat mangkal para pekerja WTS kalau malam hari. Ini cerita kepentingan masyarakat apa mengejar proyek,” pungkasnya.