Jakarta – Pansus angket KPK berencana menindaklanjuti pernyataan terpidana Tipikor Muchtar Effendi yang menuding penyidik senior KPK Novel Baswedan telah mengambil alih gratifikasi dari koruptor. Novel dituding menerima 50 kamar indekos di Bandung, Jawa Barat.
Bahkan, dalam tudingan itu, indekos telah beralih nama menjadi miliki Novel Baswedan atas bantuan notaris. Rencananya, peninjauan itu akan dilakukan pekan depan. Rencana ini merupakan hasil kesepakatan dari rapat evaluasi kinerja Pansus angket KPK sejauh ini.
“Kita ini akan turun ke bawah, ingin mengecek. Karena kemarin menurut Muchtar Effendi Novel Baswedan mengambil rumah orang, rumah kos 50 pintu di Bandung dan sekarang sudah beralih kepada nama Novel Baswedan,” kata anggota Pansus angket KPK, Eddy Kusuma Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/7).
Eddy menyebut Novel mendapat indekos itu usai mengancam sang koruptor agar memberi sesuatu agar tidak ditangkap KPK. “Orang itu ditakut-takuti akan ditahan. Karena orang itu takut, maka rumah (indekos) itu serahkan kepada Novel Baswedan melalui tukar guling perkara,” tegasnya.
Selain ke Bandung, kata Eddy, Pansus juga akan berkunjung ke kawasan Depok dan Kelapa Gading melihat rumah yang dijadikan KPK sebagai lokasi penyekapan keponakan Muchtar, yakni Niko Panji Tirtayasa. Keterangan ini didapat dari Niko saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus angket KPK, Selasa (25/7).
“Bahwa Niko ini pernah disekap oleh KPK mulai dari salah satu rumah sekap di Depok kemudian di Kelapa Gading. Ini akan kits telusuri semua,” tandasnya.
Hal lain dari rapat evaluasi yakni menindaklanjuti temuan soal adanya aset sitaan korupsi berupa gedung yang hingga kini masih beroperasi. Gedung-gedung sitaan itu berada di Jakarta dan Riau.
“Termasuk juga gedung-gedung yang suah disita, sudah diputus pengadilan tetapi masih operasional. Antara lain ada yang di Jakarta di Riau,” ungkapnya.
Sumber: https://t.co/RqIjS02sos?amp=1