FAM UBK Minta Tuduhan Dana Rp300 Juta ke Gibran Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Nasional470 Views

Jakarta – Forum Alumni Muda Universitas Bung Karno (FAM UBK) mengecam keras berbagai tuduhan dan narasi yang berkembang di ruang publik terkait dugaan aliran dana sebesar Rp300 juta yang dikaitkan dengan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, pasca aksi mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK).

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu (24/6), FAM UBK menyatakan bahwa tuduhan tersebut hingga saat ini tidak disertai bukti yang sah dan terverifikasi. Organisasi alumni muda UBK itu menilai penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya berpotensi menyesatkan publik sekaligus mencederai marwah gerakan mahasiswa sebagai gerakan intelektual yang independen.

Koordinator Nasional FAM UBK, Romario Simbolon, menegaskan bahwa gerakan mahasiswa tidak boleh dijadikan objek tarik-menarik kepentingan politik maupun alat untuk membangun opini tanpa dasar fakta yang jelas. Menurutnya, setiap tuduhan yang beredar harus dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

FAM UBK juga meminta sejumlah pihak, termasuk elite politik yang melontarkan tuduhan tersebut, untuk menghadirkan bukti apabila memang memiliki data yang valid. Sebaliknya, apabila tuduhan tidak dapat dibuktikan, organisasi itu mendesak adanya klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka demi menjaga etika demokrasi dan integritas ruang publik.

Selain itu, FAM UBK mengajak seluruh organisasi mahasiswa untuk tetap menjaga tradisi intelektual kampus yang berbasis riset, diskusi akademik, dan advokasi kebijakan yang didukung data. Mereka menekankan pentingnya menjaga independensi gerakan mahasiswa agar tidak mudah dipolitisasi oleh kepentingan kelompok tertentu.

Dalam pernyataan sikapnya, FAM UBK juga mendorong aparat penegak hukum untuk memastikan ruang publik tetap kondusif dari penyebaran hoaks, fitnah, maupun disinformasi yang berpotensi memecah belah masyarakat.

“Gerakan mahasiswa harus tetap menjadi kekuatan moral bangsa yang berdiri di atas fondasi kebenaran, ilmu pengetahuan, dan tanggung jawab sosial,” demikian salah satu poin yang disampaikan FAM UBK dalam konferensi pers tersebut.

Juru Bicara FAM UBK, Fadli, menambahkan bahwa mahasiswa tetap memiliki hak untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik. Namun, kritik tersebut harus dijalankan dengan menjunjung tinggi etika ilmiah, integritas intelektual, serta prinsip demokrasi yang sehat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *