Mengungkap Misteri Barang Sitaan “Bau Tak Sedap” di KPK

Hukum176 Views

Jakarta – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan sejumlah advokat mengungkap fakta baru.

Pasalnya, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis mengatakan, KPK meminjam uang Rp 5 miliar dari pengusaha Probosutedjo.

Menurutnya, uang itu digunakan oleh KPK untuk menjebak oknum pegawai Mahkamah Agung (MA) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dan uang Rp 5 miliar yang dipinjam untuk menjebak pegawai MA itu diserahkan langsung oleh Probosutedjo.

“Polri agar bisa proaktif untuk melakukan penyelidikan adanya dugaan penggelapan barang bukti (5 M milik Probosutedjo yang digunakan untuk controlled delivery dan undercover by kasus korupsi, yang sebenarnya tidak ada legalitasnya seperti dalam UU Narkotika),” ungkap Sekjen Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98) Ir. Arwandi, hari ini.

Hal itu berdasarkan informasi adik Presiden Soeharto yang keluar dari bibir Indra Sahnun Lubis sendiri. Bahkan, berdasarkan hasil temuan pansus angket KPK dari lima kantor Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan), di wilayah hukum Jakarta dan Tangerang tidak didapatkan data-data barang sitaan dan rampasan berupa uang, rumah, tanah, dan bangunan dari kasus yang ditangani lembaga antirasuah. Padahal yang berwenang penuh hanya Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Negara.

“Ini masih misteri. Di administrasikan dimana memangnya barang sitaan itu. Makin jelas ada bau tak sedap apa yang sesungguhnya sedang terjadi didalam KPK. BPK harus mengaudit barang sitaan dan rampasan dari kasus-kasus yang ditangani KPK,” sebutnya.

Disebutkan dia, kotak pandora misteri ini harus bisa segera di buka sebab ada temuan yang mengejutkan saat Pansus bertemu dengan lima Kepala Rupbasan di wilayah Jakarta dan Tangerang, ternyata barang yang didaftarkan hanya sebatas mobil, motor, mesin, dan alat kesehatan yang sudah rongsok.

“Ini harus dibuka secara terang benderang kenapa banyak data barang sitaan dan rampasan tidak terdaftar di Rupbasan. Barang sitaan itu lari kemana jadinya ? Kan jelas semua hasil barang sitaan dari tervonis yang telah memiliki kekuatan hukum tetap saja harus didaftarkan di Rupbasan,” paparnya.

Oleh karenanya, tambah dia, dibalik fenomena itu lembaga super body itu harus berani menjelaskan dihadapan pansus KPK agar tidak dianggap lalai memberikan perkembangan status barang sitaan dan rampasan.

“Laporkan saja kondisi dan perkembangan terkini kaitannya dengan barang sitaan dan rampasan negara. Apalagi sudah ada yang bersuara menanyakan duit 5 M yang belum dikembalikan,” tandasnya.